1.
Imam
Abu Hanifah an-Nu’man
a.
Riwayat
hidup Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah an-Nu’man bin Tsabit
terlahir (di Ambar, Kota Kufah) tahun 80 H di Zaman Dinasti Umayyah, ketika
raja Abdul Malik bin Marwan memerintah. Pada waktu itu sejumlah sahabat Nabi
Muhammad masih banyak hidup dikatakan pula bahwa ayah beliau pernah memberikan
hadiah pada Sayyidina Ali pada saat hari Niruz (hari pesta rakyat). Ayah beliau
pernah berkata “Aku mendapatkan barokah
dari Sayyidina Ali, khusus untuk diriku.”
b.
Nama
dan Gelar Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah diberi gelar an-Nu’man
(yang berarti darah atau roh), agar menjadi generasi penerus kebaikan. Karena
ayah beliau terkenal sebagai tulang punggung fiqih dan masyarakat. Dari tangan
beliau (Ayah Abu Hanifah) fiqih dan sistematikanya muncul. Sedangkan gelar
Hanifah (mu’annats dari kata hanif ) yang berarti ahli ibadah,
diperoleh karena beliau senang atau condong terhadap agama dan kebenaran.
Dikatakan pula latar belakang Imam Abu Hanifah
mendapat gelar (hanifah) karena beliau terus menerus membawa tinta
(tinta dalam bahasa irak adalah hanifah).
c.
Sifat
Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah adalah termasuk
orang-orang yang paling tampan, fasih dalam berbicara, sempurna dalam
menyampaikan ide, merdu suaranya, serta jelas dalam menyampaikan aspirasinya.
Beliau seorang yang memiliki wajah tampan, jenggot
tertata rapi, tingkah dan pemakaiannya bagus, menghormati forum, sikapnya
bagus, beribawa, pemurah banyak memeberi bantuan pada temennya dan senang
wangi-wangian. Oleh karena itu beliau sangat senang wangi-wangian, masyarakat
sekitarnya mengetahui kalau beliau keluar rumah dari wangi-wangian yang beliau
gunakannya, sekalian tanpa harus melihat beliau secara fisik.[1]
d.
Karya-Karya
Abu Hanifah, Murid-Muridnya Serta Penyebaran dan Perkembangan Mazhabnya
Jamil Ahmad dalam bukunya Hundred Great Mueslems mengatakan, bahwa
Abu hanifah meninggalkan tiga karya besar, yaitu: figh akbar, al-‘Alim wa al-Muta’lim dan musnad figh akbar, sebuah
majalah ringkasan yang sangat terkenal. Disamping itu Abu Hanifah membentuk
badan yang terdiri dari tokohcendikiawan dan ia sendiri sebagai ketuanya. Badan
ini berfungsi memusyawarahkan dan menetapkan ajaran islam dalam bentuk tulisan
dan mengalihkan syariat islam kedalam undang-undang.
Menurut Syed Ameer Ali dalam bukunya The Spirit of Islam, karya-karya Abu
Hanifah, baik mengenai fatwa-fatwanya, maupun ijtihad-ijtihadnya ketika itu
(pada masa beliau masih hidup) belum dikodifikasikan. Setelah beliau meninggal,
buah fikirannya dikodifikasikan oleh murid-murid dan pengikut-pengikutnya
sehingga sehingga menjadi mazhab ahli ra’yi
yang hidup dan berkembang. Madrasah ini kemudian dikenal dengan beberapa nama,
yaitu madrasah Hanafi dan madrasah ahli ra’yi, di samping namanya menurut
versi sejarah hukum islam sebagai “Madrasah Kufah”.
Adapun murid-murid Abu Hanifah yang berjasa
di Madrasah Kufah dan membukukan fatwa-fatwanya sehingga dikenal di dunia
islam, aalah:
1) Abu
Yusuf Ya’cub ibn Ibrahim al- Anshary (113-182 H)
2) Muhammad
ibn Hasan al-Syaibany (132-189 H)
3) Zufar
ibn huzail ibn al-Kufy (110-158 H)
4) Al-Hasan
ibn Ziyad al-Lu’lu’iy (133-204 H)
Dari ke empat murid tersebut yang banya
menyusun buah fikiran Abu Hanifah adalah
Muhammad al-Syaibany yang terkenal dengan al-Kutub
al-Sittah (enam kitab), yaitu:
1) Kitab
al-Mabsuth
2) Kitab
al-Ziyadat
3) Kitab
al-Jami’ al-Shaghir
4) Kitab
al-Jami’ al-Kabir
5) Kitab
al-Sair al-Shaghir
6) Kitab
al-Sair al-Kabir
Di samping yang bernama Abu Yusuf yang
menjadi Qadhy al-Qudhat di zaman Khalifah Harun al-Rasyid, menulis kitab “al-Kharaj” yang membahas tentang hukum
yang berhubungan dengan pajak tanah.
Dengan karya-karya tersebut, Abu Hanifah
dan Mazhabnya berpengaruh besar dalam dunia Islam, khususnya umat Islam yang
beraliran Sunny. Para pengikut terbesar dari berbagai negara, seperti irak,
Turki, Asia Tengah, Pakistan, India, Tunis, Turkistan, Syria, Mesir dan
libanon. Mazhab Hanafi pada yang banyak dianut oleh umat Islam dan pada
pemerintah kerajaan Utsmani, mazhab ini merupakan mazhab resmi negara. Sekarang
penganut mazhab ini tetap termasuk golongan mayoritas disamping mazhab Syafi’i.[2]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar